Kewargaan Digital
Kewargaan Digital (Digital Citizenship)
"Kewargaan
Digital tidak sekadar mengajarkan menggunakan sebuah alat, melainkan
sebuah cara untuk mempersiapkan diri menjadi bagian dari warga digital dalam
memanfaatkan teknologi.”
Mike Ribble,
penulis Bahan Ajar Digital Citizenship in School
Konsep
Kewargaan Digital
Manusia
sebagai makhluk sosial tidak dapat menghindari diri dari kebergantungan
pada orang
lain. Setiap kali seseorang berinteraksi dengan orang lain, dia harus menjaga
etika bersosialisasi.
Dalam kehidupan nyata, seseorang wajib menghormati privasi, hak,
dan
kewajiban, serta kepantasan atau norma yang berlaku. Perilaku serupa wajib
diterapkan
saat
menggunakan teknologi komunikasi dalam jaringan (daring).
Era teknologi
saat ini, seorang menggunakan media komunikasi internet yang
mempermudah
berkomunikasi, menyampaikan pendapat dan opini, mencurahkan
perasaan,
bahkan memublikasikan informasi pribadi. Oleh karena itu, semua pengguna
komunikasi
daring harus menyadari bahwa dirinya, secara otomatis, menjadi bagian dari
warga digital
dunia. Namun, dunia maya yang tidak mempertemukan individu-individu
secara
langsung dapat mendorong menipisnya, bahkan hilangnya, norma kesantunan dan
etiket dalam
berkomunikasi.
Semua warga
digital berkewajiban menjaga etiket dan norma, serta memiliki
tanggung
jawab kebersamaan dalam segala perilaku dalam memanfaatkan
teknologi
komunikasi di dunia maya.
Dengan
demikian, warga digital adalah orang yang cerdas, mengutamakan kebenaran,
menyadari hal
yang baik dan hal yang tidak baik, dan membuat pilihan yang tepat ketika
menggunakan
teknologi.
Kewargaan
digital adalah norma perilaku jujur, bertanggung jawab, dan peduli
terkait
dengan pemanfaatan Informasi dan Teknologi Komunikasi (ICT) secara bersama.
Kewargaan
digital adalah konsep yang memberikan penyadaran penggunaan teknologi
informasi di
dunia maya secara bertanggung jawab dengan baik dan benar. Hal ini memiliki
banyak
implikasi, di antaranya pemilihan kata yang tepat dalam berkomunikasi, tidak
menyinggung
pihak lain dalam memutakhirkan (update) status, tidak menyebarkan ujaran
kebencian dan
SARA, tidak membuka tautan yang mencurigakan, dan sebagainya. Mike
Ribble
mengelompokkan pelaksanaan kewargaan digital dalam tiga lingkungan yang
a. Lingkungan
Belajar
Informasi dan
teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan
pembelajaran.
Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk
keperluan
pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.
Akses Digital
Mengakses
fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang
memiliki
kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang
masih memperjuangkan
hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh
status
ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut.
Seseorang
atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan
mengalami kejutan
budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna
fasilitas ICT
yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri
informasi-informasi
terkini.
Seiring
perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan
selanjutnya
adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam
rangka
kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.
Komunikasi
Digital
Perkembangan
teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi.
Berbagai
bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms,
chatting, forum, dan
berbagai
bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung
dengan
individu lainnya.
Setiap warga
digital mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media
digital.
Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap
jenis media
komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media
yang tepat
sesuai dengan kebutuhan.
Literasi Digital
Salah satu
aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami
cara kerja
teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat. Teknologi
ini telah
mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami
teknologi
harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi
konten dalam
pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam
pembelajaran.
Literasi
digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya.
Menghadapi
munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat
segera
menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.
Selalu
mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan
kebutuhan.
b. Lingkungan
Sekolah
Hak dan
Kewajiban
Sebagai
sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara
bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan
norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan
tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang
lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.
Perlu
diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam
berinteraksi
menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia,
Anda juga
harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.
Etika
Seringkali
pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket
dalam
penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau
layanan
digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun
dalam dunia
digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka
melupakan
bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya
yang dapat
tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga
kenyamanan
perasaan pengguna lainnya.
Keamanan
Dalam dunia
nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di
rumah kita
dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia
digital,
seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan
menjaga data sensitif
seperti
username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi
informasi
dan data dari
perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
c. Lingkungan
Luar Sekolah
Hukum
Hukum digital
mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital
perlu
menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang
lain,
merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum
antara lain:
mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas
laman (website).
Hukum yang
terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber
(cyber law).
Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
- hak cipta
- merek dagang
- fitnah dan pencemaran nama baik
- privasi
- yurisdiksi dalam ruang siber
Transaksi
Perangkat
digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja
atau
bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses
seperti
bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com,
dan berbagai
toko daring
lainnya.
Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya
melakukan
pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token
listrik, atau
pengiriman uang melalui internet banking.
Mudahnya
akses dan makin
tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan
teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi
daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan
risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi,
kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau
layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang mungkin
muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu
pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.
Kesehatan
Di balik
manfaat teknologi digital, terdapat beberapa ancaman kesehatan yang perlu
diperhatikan,
seperti kesehatan mata, telinga, tangan, bahkan keseluruhan badan. Tidak hanya
kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan
teknologi digital secara proporsional.
Dengan
mempelajari kewargaan digital, berarti:
- Mempelajari teknologi untuk membantu tetap aman baik di dalam atau di luar sekolah;
- Mempelajari manfaat dan risiko dunia maya agar membantu tetap aman ketika menggunakannya;
- Menjadi warga digital yang percaya diri atas segala tindakan yang dilakukan.
Kiat Aman
dalam Jaringan
Seorang warga
digital dapat terkena berbagai risiko yang berdampak pada kehidupan,
misalnya
intimidasi siber (cyberbullying), kejahatan siber (cybercrime),
pelecehan siber
(cyberharrasment),
dan berbagai bahaya lainnya.
Dengan
memahami berbagai potensi risiko yang dapat terjadi, kita harus
mempersiapkan
langkah pencegahannya. Langkah pencegahan terbaik adalah dengan
menerapkan
kewargaan digital, yaitu langkah yang terkait dengan
a. bagaimana
melindungi diri sendiri;
b. bagaimana
melindungi orang lain; dan
c. bagaimana
melindungi konten.
Berikut
adalah kiat-kiat yang dapat dilakukan sebagai warga digital.
Menggunakan
Internet dengan Aman
a. Lindungi
perangkat dan akun terhadap upaya orang lain secara ilegal yang dapat
merugikan
dengan cara sebagai berikut.
- Perbaharui perangkat lunak (termasuk web browser) secara otomatis.
- Pasang antivirus dan perangkat lunak antispyware.
- Jangan pernah mematikan firewall.
- Jika membagikan wirelless, gunakan password.
- Gunakan flash drive dengan hati-hati.
- Pertimbangkanlah sebelum membuka lampiran atau alamat/situs tertentu yang dikirimkan melalui e-mail atau pesan singkat jejaring sosial, meskipun mengetahui pengirimnya.
- Kuncilah ponsel dengan password/pin untuk mencegah orang lain membuat panggilan, SMS, atau mengakses informasi pribadi.
b. Jadilah
seorang yang baik
- Perlakukan orang lain seperti Anda ingin diperlakukan.
- Bersimpatilah terhadap teman-teman, jangan hanya menjadi pengamat.
- Jangan membagikan informasi pribadi orang yang dikenal tanpa izin mereka, misalnya rekan dan anggota keluarga.
c. Berbagilah
dengan hati-hati
Informasi
yang dibagikan secara daring akan masuk ke ranah publik yang tidak
terbatas
jarak dan waktu. Informasi tersebut dapat ditemukan untuk tahun yang akan
datang yang
berpotensi dilihat oleh siapapun.
Ikutilah
berbagai saran berikut untuk melindungi diri dari segala gangguan yang dapat
mempengaruhi
masa depan.
- Hindari mengambil atau membagikan foto/video yang mengajak kepada hal yang tidak dibenarkan.
- Membuat jaringan sosial menjadi pribadi (privat) untuk mengatur siapa saja yang dapat melihat profil Anda dan siapa saja yang dapat meninggalkan komentar.
- Jangan membagikan informasi pribadi kepada pubik.
- Berhati-hatilah dalam menambahkan teman.
- Hindari pertentangan dengan cara memblokir orang yang berpotensi menimbulkan konflik dalam komunitas.
d. Bergabung
dengan cerdas, jujur, dan berhati-hati
- Patuhilah hukum terkait dengan hak cipta.
- Tinggalkan jauh-jauh kegiatan “copy-paste” teks tanpa izin dan pengurusan hak cipta yang jelas.
- Hanya bergabung dengan jejaring sosial yang sesuai untuk usia, sehingga akan mendapatkan perlindungan privasi.
- “Bertemu” secara daring dengan “orang asing” secara pribadi dapat menimbulkan risiko. Lindungi diri dengan melibatkan orang tua, orang dewasa atau teman yang tepercaya, apabila diajak untuk bertemu.
Privasi dan
Keamanan
Privasi dalam
kewargaan digital terdiri atas:
informasi
pribadi dan; aktivitas
yang dilakukan selama berselancar di internet.
Infromasi
pribadi berupa usia, alamat, nomor telepon, foto, sekolah, dan nama baik
(reputasi),
memiliki risiko untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Bagikanlah
informasi pribadi secukupnya sesuai dengan kebutuhan, untuk mencegah
penyalahgunaan.
Lakukanlah
langkah berikut.
- Pilih pengaturan akun menjadi privat, dan
- Pilih rekan atau pengikut (followers) yang dikenal. Jika tidak mengenalnya dengan baik, pertimbangkan secara hati-hati untuk dijadikan teman.
Kiat-kiat
pengaturan sandi agar identitas dan
rekening bank menjadi lebih aman.
Jangan
mencatat atau menyimpan password pada tempat yang mudah ditemukan
orang lain.
Jangan
membuat password terlalu jelas. Jangan gunakan nama sesungguhnya, tanggal
lahir, nomor
telepon atau baris keyboard.
Buatlah
password menggunakan frasa sandi (passphrase) yang merupakan frasa
gabungan dan
memiliki berbagai elemen (huruf besar, huruf kecil, angka, dsb.).
Contoh:
-
Passw0rdpanjang!ebihAman.
-
Berbakt!kepada0rangtu4.
-
5aya5ukaMakan6elimbin9.
Buatlah
password yang unik untuk e-mail dan rekening bank mulai dari
SEKARANG.
Ketika
mendaftar untuk sebuah situs yang meminta email dan password, JANGAN
GUNAKAN
PASSWORD YANG SAMA DENGAN EMAIL. Buatlah satu akun satu
password.
Kata sandi
e-mail dan perbankan harus unik dan TIDAK PERNAH DIGUNAKAN
SEBAGAI
PASSWORD PADA SITUS LAIN.
- Gantilah huruf dengan angka pada sandi.
- Gunakan nama situs sebagai sandi.
- Sistem pengelolaan yang unik lain adalah dengan menambahkan nama situsnya.
- Gunakan sistem pengelola sandi (password management), atau aplikasi yang aman dimana sandi disimpan. Pengelola sandi ada berbagai banyak jenisnya sebagai contoh yang dapat digunakan offline saja, yang dapat terhubung Internet, atau yang dapat tersikronisasi dengan smartphone dan masing-masing mempunyai keuntungan tersendiri. Contoh pengelola password yang gratis adalah Dashlane, Keepas. Gunakan pembaca sidik jari (fingerprint) pada perangkat yang memungkinkan. Kunci layar (lock screen) atau keluar akun (sign out).
- Jika meninggalkan komputer atau handphone, kuncilah layar atau sekalian keluar dari akun. Hal ini sangat penting, sebab apabila lupa untuk keluar (sign out) di situs tertentu dapat mengakibatkan akun pribadi mudah dibobol (hack).
- Jangan bagikan sandi kepada ORANG LAIN bahkan TEMAN DEKAT sekalipun
Hubungan dan
Komunikasi
Berikut
adalah beberapa kiat untuk mengelola
hubungan daring dengan cara positif.
- Internet merupakan alat yang hebat untuk menjalin komunikasi dengan orang-orang yang berada pada jarak yang jauh.
- Bersikaplah baik, sopan, dan hormat kepada siapapun yang berada di dunia digital, bahkan jika semua orang bersikap tidak menyenangkan.
- Apabila bertemu orang asing dalam kehidupan nyata atau daring, tetap waspada.
- Lindungi identitas, keamanan dan privasi, serta informasikan kepada keluarga, orang yang ditemui secara daring tersebut.
- Ingat, Anda selalu memiliki hak untuk mengatakan "Tidak", untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan pendapat Anda, atau memutuskan kontak, atau melaporkan siapa saja yang mengganggu kebebasan Anda secara daring.
Intimidasi
Siber (Cyberbullying)
Intimidasi (Bullying)
adalah perilaku agresif yang tidak diinginkan di kalangan anak usia sekolah
yang melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Intimidasi mencakup tindakan seperti
membuat ancaman, menyebarkan informasi palsu, menyerang seseorang secara fisik atau
verbal, dan mengucilkan seseorang dalam kelompok. Perilaku ini diulang, atau berpotensi
untuk diulang, dari waktu ke waktu kepada korban yang dianggap lemah.
Terdapat tiga jenis intimidasi sebagai berikut.
Intimidasi
verbal, yaitu dengan mengatakan atau menuliskan suatu hal yang
bermakna
tertentu. Intimidasi verbal meliputi menggoda, memberikan panggilan nama,
mengomentari
yang tidak pantas, mengejek, dan mengancam.
Intimidasi
sosial, yang terkadang menyakiti reputasi atau hubungan seseorang.
Intimidasi
sosial meliputi meninggalkan seseorang dengan sengaja, mengatakan kepada siswa lain
untuk tidak berteman dengan seseorang, menyebarkan rumor tentang seseorang, dan memalukan
seseorang di depan umum.
Intimidasi
fisik, yaitu perbuatan menyakiti tubuh atau harta benda seseorang.
Intimidasi
fisik meliputi menekan/menendang/menjepit/mendorong, meludah, mengambil atau
menghancurkan barang seseorang, dan gerakan lainnya dengan kasar yang disebabkan anggota
tubuh.
Intimidasi
siber (cyberbullying) adalah pemanfaatan teknologi untuk
melakukan
segala bentuk
gangguan guna merendahkan martabat atau pelecehan kepada seseorang. Intimidasi
siber adalah segala bentuk gangguan yang dilakukan pelaku atau korban berusia kurang dari
17 tahun dan belum dianggap dewasa secara hukum. Namun, apabila salah satu pihak yang
terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 17 tahun, maka kasus tersebut dikategorikan sebagai kejahatan siber (cyber crime) atau pelecehan siber (cyberharassment).
Motivasi
pelakunya mungkin beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan
ingin balas
dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang
menjadikannya
sekadar hiburan pengisi waktu luang.
Di dalam dunia maya, bentuk intimidasi siber sangat beragam, misalnya berupa:
- Mengirim pesan yang menyakitkan/mengancam kepada seseorang melalui e-mail, ponsel, game online, jejaring sosial, atau berbagi gambar/video yang dimuat pada media sosial;
- Mengungkapkan informasi rahasia (pribadi) dengan maksud merusak nama baik;
- Mengeluarkan seseorang dengan sengaja dari komunitas daring atau jejaring sosial; mengakses ponsel atau akun jejaring sosial seseorang kemudian memuat pos komentar yang menyakitkan, atau hal lain yang menyebabkan masalah bagi orang tersebut maupun orang lain; berpura-pura berteman baik dengan seseorang dalam dunia maya, mendapatkan kepercayaannya, namun kemudian mengkhianati kepercayaan tersebut.
Apa yang
harus dilakukan?
Apabila
melihat situasi intimidasi, bertindaklah sebagai individu yang menentang hal
ini, dan
harus mendorong diri untuk mengambil tindakan positif dan berperan aktif dalam memberantas
segala jenis intimidasi. Ambillah peranan besar dalam membangun komunitas
daring dan warga negara yang baik. Berikut ini adalah beberapa kiat yang dapat dilakukan
untuk menghindari/menyikapi/memberantas intimidasi siber.
- Hargai dan hormatilah orang lain, sebagaimana Anda ingin diperlakukan oleh orang lain.
- Berinteraksi dan terlibat secara daring dengan orang-orang yang bijaksana dan berpikir konstruktif.
- Tidak menggunakan sekadar nama panggilan, nama penghinaan, atau menggunakan nama lain terkait dengan privasi seseorang.
- Menghargai semua pandangan dan pendapat meskipun pendapat yang berlawanan.
- Menentang perilaku interaksi daring yang menggunakan kata-kata kasar atau kurang senonoh. Jika perlu laporkan kepada pihak yang bertanggung jawab.
- Bertingkah laku bijak selama berinteraksi daring, seperti berpikir sebelum merespon pesan, surel, atau pos yang didapat.
Dampak
Intimidasi
Semua bentuk
intimidasi, baik luring maupun daring berefek buruk bagi mental seseorang.
Korban yang pernah diintimidasi dapat mengalami depresi, rasa rendah diri, merasa terisolasi.
Oleh karena itu, sedapat mungkin dihindari hal-hal negatif tersebut
karena sekali
terkena, efek ini dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama.
Sebagian
korban yang terintimidasi secara terus-menerus dapat berperilaku brutal
dikarenakan
tingkat dendam yang tinggi atau tidak kuat lagi menahan kesabaran. Sebagian yang lain,
yang mampu melalui masa krisis, akan berani melawan. Hal ini perlu diwaspadai sebab potensi
kemarahan korban sulit diperhitungkan.
Dengan
melihat keberagaman kondisi masing-masing, lebih baik saling menerima kekurangan
dan kelebihan. Justru karena adanya kekurangan dan kelebihan masing- masing, dua
pihak dapat berkolaborasi dan bersinergi menghasilkan sesuatu yang lebih baik.
Siswa SMK
harus menjadi warga negara yang baik, yang dapat dimulai dari kehidupan
yang ada di kelas, misalnya dengan
- Saling menghargai,
- Melakukan segala tindakan yang terbaik,
- Belajar dari kesalahan,
- Menciptakan suatu hal yang bermanfaat, dan mendorong rekan agar sukses bersama.
Rekam Jejak
Digital dan Reputasi
Rekam jejak
digital adalah semua aktivitas yang dilakukan di Internet. Sebagai contoh
komentar yang
ditinggalkan pada Facebook, Twitter, forum, blog, gambar yang dibagikan pada
Instagram, panggilan Skype, atau e-mail yang berpotensi dilihat oleh
orang lain, atau dapat dilacak
pada database.
Reputasi
adalah catatan nama baik. Reputasi dapat berubah menjadi buruk setelah
membagikan
suatu informasi yang tidak benar, baik itu disengaja atau tidak. Ingat, ketika suatu
informasi telah dibagikan, sulit untuk mengambilnya kembali karena orang lain
yang melihat akan
menilai sesuai dengan informasi yang Anda bagikan.
Sebagai
contoh, seseorang yang merasa kesal dan marah pada komentar seseorang di komunitas
daring, kemungkinan akan memunculkan sebuah konflik. Sehingga, sebelum membalas
komentar yang dianggap menyinggung, pikirkan kembali, dan luangkan waktu untuk menenangkan
pikiran.
Perhatikan
segala yang akan dibagikan secara daring, Think before you post. Sebab
segala
sesuatu yang dibagikan dapat dilihat oleh keluarga, guru, rekan, tetangga, dan
orang asing.
Gunakan akronim pengingat “T.H.I.N.K.” sebelum membagikan aktivitas di
dunia digital.
T.H.I.N.K. merupakan akronim dari:
- Is it True (Benarkah)? Benarkah posting Anda? Atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?
- Is it Hurtful (Menyakitkankah)? Apakah posting Anda akan menyakiti perasaan orang lain?
- Is it Inspiring (Menginspirasi)? Apakah posting Anda dapat menginspirasi orang lain untuk berbat baik atau sebaliknya?
- Is it Necessary (Pentingkah)? Pentingkah posting Anda? Post yang tidak penting akan mengganggu orang lain.
- Is it Kind (Santunkah)? Santunkah post Anda? Tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?
Buatlah
sebuah catatan kebaikan setiap hari
sehingga pada
akhir masa tertentu dapat melihat
keberhasilan
reputasi berdasarkan catatan tersebut.
Selalu
berbuatlah kebaikan setiap hari.
Catatan dapat
mendorong
pola pikir positif dan berperilaku baik, yang pada akhirnya dapat
membantu
membangun reputasi yang baik.
Tidak mudah
bagi seseorang memperbaiki reputasi yang kurang baik. Meski demikian,
seseorang berkewajiban untuk mengembalikan reputasinya. Berikut beberapa
langkah yang
dapat membantu membuat reputasi menjadi positif.
Memilah
Informasi
Memilah
informasi adalah proses untuk mengetahui kapan informasi dibutuhkan,
untuk dapat
diidentifikasi, ditemukan, dievaluasi, dan digunakan secara efektif untuk
memecahkan
masalah yang sedang dihadapi. Beberapa hal yang harus dipertimbangkan dalam
menemukan, menggunakan, dan membagikan informasi kepada pihak lain adalah sebagai
berikut.
- Persempit sasaran pencarian informasi?
- Jenis dan jumlah sumber informasi yang diperlukan.
- Pilihlah informasi yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan.
- Ringkaslah apa yang telah dibaca dengan kata-kata sendiri.
- Buatlah relasi antara informasi yang satu dengan informasi yang lain, tarik kesimpulan.
- Tentukan informasi apa yang bisa dibagikan dengan orang lain.
Hak Cipta (Copyright)
Undang-Undang
Republik Indonesia nomor 28 tahun 2014 menyatakan:
“Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan
prinsip
deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi
pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” (Pasal 1 butir 1)
Hak Cipta
merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang
lingkup objek
dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art
and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Perkembangan ekonomi
kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang
pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan
Undang-Undang Hak Cipta, mengingat hak cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi
kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsurpelindungan
dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor
Hak Cipta dan
Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. (Penjelasan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, I. Umum, Alinea 1)
“Pencipta
adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau
bersama-sama
menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi” (Pasal 1 butir 2)
“Ciptaan
adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang
dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan,
atau keahlian
yang diekspresikan dalam bentuk nyata” (Pasal 1 butir 3)
“Pemegang Hak
Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang
menerima hak
tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut
hak dari
pihak yang menerima hak tersebut secara sah” (Pasal 1 butir 4)
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.3 Contoh informasi hak cipta
pada Flickr
Untuk
menggunakan, menyalin, atau mengubah karya cipta, diperlukan izin dari
seseorang
yang memegang hak cipta karya tersebut, yang disebut lisensi (license).
Sebuah lisensi
biasanya tidak cuma-cuma, akan dikenakan biaya untuk menggunakannya. Jika akan
menggunakan sebuah konten yang berhak cipta, harus dipenuhi kewajiban sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Terlebih lagi jika menggunakan konten tersebut dan
mengklaim yang menciptakannya, maka konsekuensi serius akan didapat,
yaitu
pemegang hak cipta mungkin akan mengadukan kepada pihak yang berwajib dan ditetapkan
sebagai penjiplak (plagiator).
Dalam
perkembangannya, dunia mengenal istilah Fair Use/Re-use rights. Istilah
ini
diberikan
kepada karya cipta yang dapat digunakan orang lain tanpa izin terlebih dahulu, dan hanya
untuk tujuan komentar, kritik, pelaporan, dan pengajaran.
Selain
menggunakan hak cipta, beberapa orang dan organisasi memilih tidak menggunakan
lisensi pada karya mereka. Akan tetapi mereka memilih menggunakan menggunakan
lisensi Creative Commons atau Public Domain.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.4 Simbol domain public
Creative
Commons (CC)
Meskipun
konten CC tidak dikenakan biaya ketika digunakan, tetapi harus mengikuti
aturan-aturan
tertentu. Orang-orang yang memilih menggunakan CC dapat memilih salah satu atau
lebih dari lisensi ini berlaku untuk pekerjaan mereka.
Sumber: Dokumen Kemendikbud
Gambar 1.5 Simbol Creative Commons
- Attribution: harus mencantumkan nama pembuat jika ingin menggunakan, menyalin, atau berbagi konten.
- Non Commercial: tidak boleh membuat keuntungan dari konten.
- No Derivatives: tidak boleh mengubah konten.
- Share Alike: dapat mengubah konten, tapi harus membiarkan orang lain menggunakan karya baru dengan lisensi yang sama seperti aslinya. Dengan kata lain, tidak dapat menetapkan hak cipta, meskipun banyak yang diubah.
Contoh di
atas menunjukkan bahwa foto tersebut memiliki tiga lisensi, yaitu
Atribution, Non
Commersial, dan No Derivatives. Berarti foto ini dapat digunakan
dengan
mencantumkan pemiliknya, tidak boleh memperoleh uang dari foto tersebut, dan tidak boleh
mengubahnya.
Public Domain
(PD)
Tidak ada
batasan dalam menggunakan karya-karya yang berada di PD, yang berarti
dapat
menggunakannya. Sayangnya, tidak mudah untuk menyatakan konten tersebut
berada dalam
PD. Salah satu cara yang dapat digunakan adalah mencari publikasi yang
aman sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Cara lain adalah dengan
cara mencari
pada alamat sebagai berikut.
- Photo: pixabay.com; publicphoto.org.
- Audio: bensound.com.
- Vector: 7428.net.
Apabila
melakukan pencarian gambar pada perambah Bing, kita dapat menggunakan
cara
sebagai
berikut.
1) Pilih
Images.
2) Klik
Filter.
3) Klik
License.
4) Tentukan
pilihan yang diinginkan, yang meliputi hal sebagai berikut.
Jika
melakukan pencarian pada Flickr, yang dibutuhkan adalah memilih lisensi sesuai dengan
kebutuhan. Klik Lisensi apa saja, kemudian pilih jenis yang diinginkan.
Komentar
Posting Komentar